Surakarta — Perkembangan terbaru kasus dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar Warna Putih dengan Nomor Polisi AD 1346 QP STNK atas nama Umi Munawaroh di Surakarta mulai memperlihatkan adanya kepastian hukum bagi korban. Bidpropam Polda Jawa Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 18 Desember 2025, yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum aparat dalam proses penitipan kendaraan saat peristiwa berlangsung. Dan diduga TERBUKTI unsur pelanggarannya.
SP2HP2 Nomor B/818/XII/HUK.12./2025/Bidpropam tersebut ditujukan kepada kuasa hukum pelapor, Mochamad Arifin. Dalam hasil penyelidikan internal, Bidpropam menyatakan bahwa AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Polresta Surakarta, diduga terbukti bersalah berkaitan penitipan kendaraan Mitsubishi Pajero AD 1346 QP tanpa bukti tanda serah terima resmi. Perkara selanjutnya dilimpahkan ke Subbidprovos untuk pemeriksaan lanjutan.
Kronologi Kasus
Perkara berawal pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 Nopol AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh di area SPBU Kota Surakarta. Kendaraan kemudian dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector menggunakan dua mobil dan mengaku sebagai utusan Mandiri Utama Finance ( MUF ) Cabang Surakarta (dugaan).
Pihak tersebut disebut diduga meminta unit kendaraan PAJERO SPORT AD 1346 QP yang dirampas dijalanan oleh oknum DC utusan mereka untuk dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun, setelah kuasa hukum keluarga korban, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.K
JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – ( Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI ) menyampaikan ketentuan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi melalui sambungan telepon kepada para oknum yang merampasa dan sedang menguasai Pajero milik klien / korban, arah penyerahan kendaraan berubah dan unit mobil kemudian dibawa ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta oleh Oknum² DC dan atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Unit Pajero Sport Dakar AD 1346 QP diminta dititipkan di Parkiran Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah.
Kemudian, keluarga dan kuasa hukum mendatangi kantor Polsek untuk mengambil kendaraan, gerombolan Oknum DC memenuhi area Polsek dan membentak bentak Arifin selaku Tim Kuasa Hukum Korban dimana Disitu ada AKP Herawan yang terkesan membiarkan hal itu, serta Mobil Pajero belum bisa diambil karena dihalangi mobil oknum DC di area parkiran Polsek dan AKP Herawan juga terkesan membiarkan tindakan tersebu. Setelah sekitar 5 hari tim kuasa hukum kembali ke Polsek Banjarsari dan Pada saat itu, mobil diketahui setir terkunci menggunakan kunci besi tambahan dipasan oleh oknum DC, tanpa anak kunci. Upaya meminta bantuan petugas tidak membuahkan hasil. Mobil baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci tambahan dipotong menggunakan alat grinda. Proses pemotongan menyebabkan kerusakan pada interior kendaraan. Selama kurang lebih lima hari, unit tidak dapat digunakan oleh pihak pemilik.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Kuasa hukum korban menyampaikan telah menempuh dua jalur pelaporan, yakni:
1. Laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum aparat Polsek Banjarsari.
2. Laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dan pihak yang diduga memberikan perintah penarikan kendaraan.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menilai unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 53 jo Pasal 335, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang pihak yang menyuruh atau turut serta.
Selain itu, pemeriksaan klarifikasi terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, berlangsung selama kurang lebih dua jam di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Dimana Ziedan melaporkan Oknum2 DC dan Perusahaan Pembiayaan yang mengutus oknum² DC tersebut.
Saya ingin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP H Meminta maaf secara terbuka dan dicopot dari Jabatannya , ujar Arifin.
Isi SP2HP2 Bidpropam – Ringkasan Kesimpulan Resmi
– Laporan pelapor telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.
– Pemeriksaan internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti administrasi tanda serah terima.
– Perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.
– SP2HP2 bersifat pemberitahuan, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.IK., S.I.K., M.H., NRP 79060090, selaku Kabidpropam Polda Jateng, serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.
Temuan dalam SP2HP2 menjadi penanda bahwa pengaduan korban bukan hanya diterima, melainkan telah menghasilkan kesimpulan awal berupa dugaan pelanggaran disiplin. Proses ini memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan keluarga setelah menunggu lebih dari dua bulan sejak peristiwa terjadi dan setelah kendaraan berhasil dipulihkan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pengembalian unit kendaraan dan pemrosesan disiplin internal tidak menghentikan penyelidikan pidana. Proses hukum akan tetap berjalan melalui Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sesuai ketentuan yang dilimpahkan penanganannya ke SatReskrim Polresta Surakarta
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari dokumen SP2HP2 dan keterangan para pihak sebagaimana disebutkan dalam materi rilis. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi perusahaan pembiayaan, pihak yang mengaku sebagai debt collector, serta aparat kepolisian terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Wilma





