PENJURU. ID | Jeneponto – Kurangnya perhatian pemerintah Desa untuk melakukan pemeliharaan terhadap bangunan Gedung kantor Desa dinilai banyak menyita perhatian masyarakat Desa setempat maupun masyarakat luar.
Bangunan Gedung Kantor Desa yang sudah ambruk mencerminkan kinerja buruk seorang Kepala Desa. Dimana Kantor Desa adalah tempat pelayanan utama bagi masyarakat serta tempat untuk mengevaluasi kinerja para perangkat Desa.
Dari hasil Pantauan penjuru.id, Senin 28 Maret 2021. Diketahui Kepala Desa Allu Tarowang di duga kurang menjalankan tupoksinya, Dimana seorang kepala desa, selain tanggung jawab mengelola anggaran dana desa, juga mampu menjadi pelayan, pengayong dan pelindung keadilan bagi masyarakatnya.
Namun dilapangan, hal serupa juga sering kali dirasakan masyarakat dengan kurangnya pelayanan dikarenakan Kantor Desa kurang difungsikan dan dimanfaatkan sebagai tempat untuk melayani masyarakat dengan kebutuhan hari-hari.
Kantor Desa jarang di gunakan sebagai tempat pelayan bagi masyarakat. seiring informasi yang di himpun, Kepala Desa Allu Tarowang, Sutrisno,SE juga jarang ada dirumahnya sehingga Terkait pelayanan di Desa Allu Tarowang diduga sangat meresahkan Masyarakat.
Buruknya pelayanan di Desa Allu Tarowang, juga terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa baik ADD/DD selama di jabatnya.
Berawal dugaan kurangnya transparansi saat melakukan berbagai kegiatan di Desa, salah satunya kegiatan pelaksanaan pembangunan fisik melalui Dana Desa tiap tahunnya di duga menabrak Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indikasi untuk menyelewengkan dana desa berawal dengan ketidak transparansi nya seorang kepala desa terhadap masyarakatnya saat melakukan kegiatan pembangunan fisik untuk memperlihatkan melalui spanduk/pagu anggaran terpajang di lokasi di setiap titik konstruksi tentang nama kegiatan, Velume, total anggaran dan dari mana sumbernya agar jelas.
Salah satunya kegiatan fisik DD di TA 2016, dengan jenis kegiatan “Pembangunan Tanggul Penahan (Taluk) lokasi Dusun tonrang menggunakan bangunan baru dengan volume panjang puluhan hingga ratusan meter dengan menelang anggaran hingga ratusan juta rupiah dan di tahun 2017 kembali di anggarkan melalui DD TA 2017 dengan nama kegiatan “Pemeliharaan Tanggul Penahan menggunakan anggaran Rp 132.982.000 (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah).

1 titik tiap tahun di anggarkan merupakan Mark Up penyalahgunaan anggaran dana desa (Konstruksi Ganda). Selain menghambat akan adanya pemerataan juga menjadi temuan kuat adanya dugaan penyelewengan Dana Desa untuk dijadikan kesempatan mengeruk uang Negara di setiap item kegiatan demi untuk memperkaya diri.
Pembangunan Tanggul (Taluk) penahan tanah Dusun Tonrang yang di anggarkan pada TA 2016 yang menelang anggaran di taksir ratusan juta itu, usai dibangun tidak cukup setahun bangunan baru panjang puluhan hingga ratusan meter kembali roboh sehingga masuk di tahun berikutnya kembali di anggarkan menggunakan DD TA 2017.
2 kali dianggarkan merupakan Mark Up, dimana bangunan baru pertama di TA 2016 Taluk Dusun tonrang diduga tidak sesuai petunjuk tekhnis tentang konstruksi semen, pasir dan kualitas bangunan sehingga menyebabkan bangunan baru tersebut roboh/tumbang hingga terindikasi kuat adanya Mark Up di pembangunan pertama di T.A 2016.
Selain itu, Kembali diketahui beberapa pengadaan di TA 2020 yang bersumber dari Dana Desa (DD)yang di duga Mark Up penyalahgunaan Anggaran Dana Desa diantaranya:”Pembangunan sumur bor air bersih milik desa dengan Anggaran Rp. 157.000.000 sumber DD TA 2020 yang hingga saat ini belum di manfaatkan untuk di berdayakan masyarakat banyak.

Berikutnya” Pengadaan Handsplayer elektrik pertanian dengan anggaran yang digunakan senilai Rp. 50.000.000 dengan jumlah Handsplayer 50 unit sehingga dalam per 1 unit Handsplayer dianggarkan senialai 1 juta merupakan suatu dugaan pelanggaran dengan menganggarkan per unit sangat jauh dari harga pagu yang sudah ditentukan padahal Hendsplayer per unit dari harga Toko di taksir paling tinggi Rp. 500 bahkan di perkirakan kurang dari 500 sehingga dalam pengadaan tersebut di duga puluhan juta terindikasi diselewengkan oleh pihak penanggung Jawab.
Dalam 1 item kegiatan di tahun yang sama hingga meraih keuntungan puluhan juta rupiah ditambah kegiatan yang lain setiap tahunnya itu bisa mencapai ratusan hingga milyaran rupiah kerugian negara hanya karena dijadikan keuntungan pribadi oleh oknum penanggung jawab di Desa.
Sebelum di muat berita ini. Upaya terus dilakukan untuk melakukan konfirmasi oleh kepala desa terkait beberapa hal diatas, namun susah di temui di karenakan tidak menentu keberadaanya,di hubungi lewat telefon selulernya juga jarang aktif, berkali- kali melalui Chetingan Via Whatsapp pribadinya di baca namun enggan di balas.(ML)





