PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Tangerang melayangkan surat permohonan pertanggung jawaban kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan akibat fenomena yang terjadi akibat jebolnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang mengakibatkan tercemarnya ekosistem aliran sungai Cisadane (8/7/2020).
Ketua DPC Permahi Tangerang Athari Farhani SH mengatakan pihaknya lebih menekankan kepada Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digunakan dalam pembangunan TPA Cipeucang, karena berdasarkan gelar perkara Permahi Tangerang menemukan bahwa Amdal yang digunakan sudah kadaluarsa dan belum ada pembaharuan yang sesuai dengan perluasan kawasan TPA Cipeucang serta letak yang tidak strategis karena dibangun di bantaran sungai yang rentan akan kerusakan ekosistem air.
“Jebolnya Sheet Pile TPA Cipeucang mengakibatkan dampak yang luar biasa, tidak hanya kerusakan ekosistem disekitar aliran sungai, namun dampaknya juga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar serta bau sampah yang menyengat,” tutur Athari
Lanjut Athari, menurutnya Pemerintah telah lalai dan melanggar konstitusi pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” tidak hanya itu saja sambung Athari, beberapa undang-undangpun dilanggarnya seperti UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2019.
“Lingkungan sekitar sebagai penyangga kehidupan masyarakat perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah agar kelestariannya dapat terjaga, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah sehingga jelas bahwa sejak awal pemerintah sudah mengabaikan aspek hukum dan lingkungan dalam pembangunan TPA Cipeucang tersebut,” tandasnya
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Ir. Yepi Suherman, MM saat dikonfirmasi penjuru.id melalui sambungan WhatsApp (9/7/2020) mengatakan bahwa Surat yang dilayangkan Permahi Tangerang sudah dilaporkan kepada Kepala Dinas (Kadis).
“Surat sudah saya laporkan ke Kadis, tinggal tunggu saja karena lagi dibahas bersama Kabid persampahan dan Ka UPT.” pungkasnya
(Wandy)