PENJURU.ID | Jeneponto – Pelaksana Tugas Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jeneponto, Syamsir Lili, bersama Tim Penyusun dan Pembahasan Ranperbup, bergerak cepat menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang SOTK Perangkat Daerah.
Langkah ini dilakukan untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Bersama tim penyusun, kami berupaya memastikan Ranperbup SOTK disusun secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syamsir Lili, Selasa (27/01/2026)
Rapat persiapan dan pembahasan awal dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Jeneponto.
Melalui sinergi Plt Kabag Organisasi bersama tim penyusun, diharapkan penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jeneponto dapat berjalan lebih efektif dan mendukung peningkatan kinerja pemerintahan.





