Dituding Dibekingi Aparat, Kanit Tipiter Tantang Pemilik Tambang Buka Identitas Oknum Penerima Setoran

PENJURU.ID | Jeneponto – Tuduhan adanya praktik pembekingan aparat terhadap aktivitas tambang Galian C di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dibantah keras oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Rahmat.

Ia menegaskan, Polres Jeneponto tidak pernah memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.

Ipda Rahmat menyebut, isu adanya setoran rutin yang disebut mengalir ke institusi kepolisian merupakan tudingan serius yang tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan.

Menurutnya, jika benar ada pihak yang mengatasnamakan aparat, maka hal itu harus dibuktikan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Kami tegaskan, Polres Jeneponto tidak pernah membekingi tambang ilegal. Jika ada yang mengaku memberi setoran ke aparat, silakan dijelaskan secara terang-benderang: kepada siapa, oknum siapa, dan melalui siapa setoran itu diberikan,” tegas Ipda Rahmat, Sabtu (10/01/2026).

Ia bahkan secara terbuka meminta DG Ngepoe, yang diduga sebagai pemilik tambang Galian C tersebut, untuk tidak melempar isu liar yang berpotensi mencederai institusi penegak hukum tanpa dasar yang jelas.

“Jangan menyebut institusi secara umum. Jika memang ada oknum, sebutkan namanya. Kalau tidak, pernyataan itu bisa menyesatkan dan merusak kepercayaan publik,” lanjutnya.

Ipda Rahmat menekankan, Polres Jeneponto tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk jika pelanggaran itu melibatkan oknum internal.

Ia memastikan, setiap laporan yang disertai bukti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan mekanisme pengawasan internal, termasuk melalui Propam Polri.

“Kami justru meminta yang bersangkutan kooperatif. Jika benar ada oknum yang menerima setoran, silakan dilaporkan secara resmi agar bisa diproses. Polres Jeneponto terbuka dan tidak alergi terhadap pengawasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tudingan pembekingan aparat tidak bisa hanya didasarkan pada pengakuan sepihak tanpa data, karena berpotensi mengaburkan substansi persoalan utama, yakni dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.

Polres Jeneponto, kata Ipda Rahmat, berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Ia menegaskan, bola kini berada di tangan pihak yang mengaku memberi setoran untuk membuktikan pernyataannya secara hukum, bukan sekadar membangun opini di ruang publik.

Pos terkait