PENJURU.ID | Gowa – Satlantas Polres Gowa gelar pertemuan dengan Zulkarnain Malik, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Gowa. untuk membahas Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1995/ VIII/2020, (Kamis 03/09/2020).
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media Penjuru.id, AKP Mustari SH didampingi Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar S.Sos mengungkapkan “Pemberlakuan hal tersebut mulai tanggal 1 September hingga 30 September 2020″.
Hal yang perlu diketahui Masyarakat adalah:
1. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.
2. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.
Untuk pembebasan Pajak sesuai Poin Pertama adalah dengan syarat Kendaraan tersebut harga jual kurang dari Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sedangkan untuk pembebasan tarif progresif sesuai dengan Poin yang kedua adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan bermotor dan/atau pembebasan tarif progresif Kendaraan yang akan diproses balik nama penyerahan kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
“Selain itu ada juga pembebasan denda pajak Kendaraan bermotor bagi Angkutan Umum”.
Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib Pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara Non tunai dengan menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di download melalui Play store.
(SYD)