Diduga Gelapkan Uang 500 Juta, Oknum Bendahara DPRD Jeneponto Akhirnya di Polisikan

PENJURU. ID | Jeneponto – Kasus Penggelapan uang sebesar 500 juta rupiah yang terjadi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto kini telah di Laporkan Ke Polres Jeneponto.

Diketahui uang yang diduga digelapkan oleh preman yang tidak lain adalah bendahara DPRD Jeneponto sendiri sebesar 500 Juta Rupiah untuk pembayaran, SPPD dan Makan minum, Anggota DPRD Jeneponto dan gaji Security, untuk bulan Maret/April 2021 dibawanya kabur entah kemana.

Kasubbag. Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, SH membenarkan adanya Laporan Pengaduan dari Pihak DPRD Jeneponto.

“Benar tadi sudah ada laporan pengaduan masuk dari DPRD Jeneponto yang dilaporkan oleh Pak Sekwan tertanggal hari ini, Minggu 02 mei 2021.” ujar Syahrul.

Terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaiamana dimaksud pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang, perubahan atas UU No 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tipikor,
teriIndikasi dan jumlah  kerugian yang dilaporkan sebesar Rp. 500.000.000. Atas nama terlapor Inisial FR, Bendahara DPRD Jeneponto.

Adanya Laporan masuk, Menurut Syahrul saat ini Pihak Tipikor Reskrim sedang melakukan penyidikan.

“Terkait laporan tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto.”terang Syahrul (Kasubbag.Humas Polres Jeneponto).

Penulis: Mail

Pos terkait