PENJURU.ID | MAKASSAR – Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.H., yang akrab disapa Daeng Ngerho, secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut dilakukan bersama tim kuasa hukum dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, ditandai dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penjualan lahan tanpa hak yang berada di wilayah Manggala, Kota Makassar, yang diduga kuat merugikan ahli waris sah.
Safri menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen LAKI dalam mengawal keadilan serta melawan praktik mafia tanah yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan. Hak masyarakat tidak boleh dirampas oleh praktik-praktik melawan hukum,” tegas Safri.
Ia menjelaskan, objek lahan yang disengketakan merupakan bagian dari harta warisan almarhum Haji Fachruddin Daeng Romo, sebagaimana telah dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun ironisnya, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris yang sah.
Selain melapor ke kepolisian, pihak ahli waris juga telah melayangkan somasi kedua kepada pihak-pihak terkait agar segera menghentikan seluruh aktivitas di atas objek tanah sengketa.
Safri menegaskan, apabila somasi tersebut diabaikan, maka pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAKI Jeneponto bersama tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para ahli waris.

Secara tegas, LAKI Jeneponto juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa sedikitnya 10 orang yang diduga kuat terlibat dalam penguasaan dan transaksi objek lahan sengketa tersebut.
Menurut Safri, tindakan sepihak para terduga tidak hanya mengabaikan putusan pengadilan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana, karena dilakukan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan PK dan menguatkan status hukum objek tanah sengketa.





