PENJURU.ID|TANGERANG — Persoalan warga Perumahan Panorama Sepatan 1 dengan pengembang PT Arya Lingga Manik kembali menjadi perhatian seiring berlanjutnya perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Perkara dengan Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Tng tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang diklafisikasikan sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Actoon) dengan perwakilan Wisnu Tanjung, Rino Suardi, Adnan Fauzi, Rahmat Afandi Nasution dan Pandi Achmad sebagai Penggugat dan PT Arya Lingga Manik sebagai Tergugat.
Pada 23 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan Putusan Sela.
Berdasarkan data SIPP, Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut, menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili dan memeriksa perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Tng, serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Dengan putusan tersebut, perkara tidak berhenti pada persoalan kewenangan pengadilan dan kini berlanjut ke tahapan pemeriksaan serta pembuktian pokok perkara.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi rumah milik Agus Supriadi di kawasan Perumahan Panorama Sepatan 1 G2-10.
Pada rumah tersebut terpasang spanduk yang mencantumkan keterangan bahwa rumah masih dalam proses komplain/pengaduan kepada Bank Tabungan Negara (BTN), disertai nomor laporan 240503956, serta mencantumkan lokasi Blok G2 Nomor 10, Perumahan Panorama Sepatan 1.
Agus Supriadi menjelaskan bahwa persoalan pada rumah tersebut belum selesai dan masih dalam proses komplain baik kepada Bank dan juga Depelover perumahan panorama sepatan 1 Pt Arya Linga Manik .
«“Rumah tersebut milik saya dan sampai saat ini persoalannya masih dalam proses komplain. Karena belum selesai, saya merasa perlu menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka agar ada kejelasan dan perhatian dari pihak-pihak terkait,” ujar Agus Supriadi.»
Menurut Agus, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah spanduk di depan rumah, tetapi menyangkut bagaimana pengaduan dan persoalan yang dialami pemilik rumah mendapatkan penyelesaian yang jelas.
«“Saya berharap komplain ini tidak berhenti hanya sebagai laporan. Harus ada tindak lanjut dan kejelasan penyelesaiannya. Sebagai pemilik rumah, tentu saya ingin mendapatkan kepastian mengenai persoalan yang saya hadapi,” katanya.»
Agus menilai, keberadaan persoalan yang masih dalam proses komplain tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan kawasan Panorama Sepatan 1 harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti.
Namun Agus menegaskan dirinya tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
«“Saya tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kita hormati proses hukum. Tetapi persoalan yang terjadi di lapangan juga harus mendapat perhatian. Kalau masih ada komplain yang belum selesai, tentu harus ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” tegas Agus.»
Menurut data SIPP, perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Tng sebelumnya telah melalui proses mediasi pada Juni 2026, namun tercatat “Tidak Berhasil”. Perkara kemudian berlanjut melalui tahapan jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian.
Jadwal SIPP juga mencatat agenda bukti surat Penggugat dan Tergugat pada 30 September 2026, kemudian pembuktian Penggugat pada 7 Oktober 2026.
Agus berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum untuk mencari penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
«“Saya kira yang dibutuhkan warga bukan sekadar perdebatan, tetapi kepastian. Kalau memang ada persoalan yang harus diselesaikan, mari diselesaikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai warga terus berada dalam ketidakpastian,” ujar Agus.»
Ia juga meminta agar semua pihak tetap mengedepankan bukti dan menghormati proses hukum.
«“Saya tidak mengatakan siapa yang benar atau siapa yang salah sebelum ada keputusan. Tetapi fakta bahwa perkara sedang berjalan di pengadilan dan persoalan komplain di rumah saya masih belum selesai, itu harus menjadi perhatian. Semua pihak harus terbuka dan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya,” tambahnya.»
Agus kembali mengingatkan bahwa Putusan Sela tanggal 23 September 2026 belum menyelesaikan pokok sengketa.
Putusan tersebut berkaitan dengan keberatan Tergugat mengenai kompetensi absolut dan menyatakan PN Tangerang berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara.
«“Putusan sela bukan berarti pokok perkara sudah diputus. Kita tunggu proses pembuktian dan putusan akhirnya. Yang penting, prosesnya berjalan secara objektif dan semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk membuktikan posisinya,” pungkas Agus Supriadi.»
Perkara 531/Pdt.G/2026/PN Tng hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang.





