PENJURU.ID | Kota Serang – Pria berinisial A alias Y (27) diringkus petugas gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Unit Reserse Kriminal Polsek Taktakan Polres Serang Kota terkait kasus Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat/Tadah. Kamis (9/7/2020).
“A, warga Desa Muara Binuangeun Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak. diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Pertolongan Jahat/Tadah Kendaraan bermotor R2 Merk Honda Scoopy Warna Hitam tanpa Nopol Noka :MH1JM3127JK032244 NOSIN : JM31E-2027023 MH34D70016J11992, Nosin : 4D7120011 milik korban berinisial B (30). Atas nama STNK : Neneng Fitri, Alamat KpKejaban RT.05/01 desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang,” kata Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin, SH, kepada awak media di ruang kerjanya. Jumat (10/07/2020).
Tambah Kapolsek menjelaskan, “pelaku berhasil diamankan dirumahnya tepat di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, atas Laporan Polisi LP-B/68/VII/2020/SEK tanggal 01 Juli 2020,” tuturnya.
“Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 diketahui sekira jam 10.00 wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kontrakan Griya Serang Asri Kp Beberan Kel. Drangong Kec. Taktakan Kota Serang barang berupa 1 unit kendaraan R2 merk honda Scoopy Nopol : A 5070 EC Noka : MH1JM3127JK032244 NoSin : JM31E-2027023 Atas nama STNK : NENENG FITRIA Alamat : Kp Kejaban rt/rw 05/01 Desa Kepandean Kec. Ciruas Kab Serang yang dilakukan oleh pelaku dengan cara diduga awalnya pelaku merusak rumah kunci kontak motor korban menggunakan kunci palsu kemudian pelaku berhasil mengambil motor tersebut,” jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, bahwa tersangka A membeli kendaraan tersebut dari pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang berinial Y (DPO).
“Y, pada saat melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci kontak motor menggunakan kunci palsu kemudian pelaku berhasil mengambil motor tersebut,” pungkasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 jo 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.