Kapolres Jeneponto Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum, Tiga Tersangka Penganiayaan Guru Ditahan

PENJURU.ID | JENEPONTO – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Ketiganya ditahan pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 19.50 WITA. Penahanan dilakukan Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Jeneponto di Ruang Sat Tahti Polres Jeneponto.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami korban pada 10 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tamalatea. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut melalui LP/B/548/VIII/SPKT/2026/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL, tertanggal 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing Rahmawati alias Hj Rahma binti Syarifuddin, Kurniati alias Asseng binti Arsyad, dan Rosnia alias Hj Nia binti Hakim.

Ketiga tersangka kemudian menjalani penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 28 September 2026, masing-masing SP.HAN/51/IX/RES.1.6/RESKRIM, SP.HAN/52/IX/RES.1.6/RESKRIM, dan SP.HAN/53/IX/RES.1.6/RESKRIM.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan sangkaan pasal dalam KUHP terkait dugaan penganiayaan dan/atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya akan diuji melalui tahapan penuntutan dan persidangan.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak membedakan latar belakang pihak yang berperkara.

“Tak ada satupun manusia yang kebal hukum. Terbukti melakukan pelanggaran, diproses tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Guru adalah orang yang mendidik anak-anak kita—menghormati mereka berarti menghormati masa depan bangsa,” tegas Kapolres.

Penahanan tiga tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Sebelumnya, proses hukum kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut seorang guru yang diduga menjadi korban kekerasan.

Polres Jeneponto memastikan perkara tersebut terus berjalan sesuai mekanisme hukum. Setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Kini, ketiga tersangka berada dalam tahanan Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana melalui proses hukum yang berlaku.

Pos terkait