Hari Libur Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Buka Layanan Pertanahan Terbatas

PENJURU.ID | Pasuruan – Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan membuka layanan pertanahan secara terbatas pada Rabu 18 Maret 2026 pada pukul 09.00 – 12.00 WIB yang bertepatan dengan masa libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si mengatakan bahwa, layanan ini dikhususkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, sebagai upaya memastikan pelayanan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik di bidang pertanahan.”Khususnya bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak meskipun berada pada periode libur nasional,”kata Drs. Herman Hidayat, M.Si.

Drs. Herman Hidayat, M.Si. menegaskan, adapun tujuan dibukanya layanan terbatas ini adalah untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, memastikan proses administrasi pertanahan tetap berjalan secara optimal serta meminimalisir penumpukan permohonan setelah masa libur.

“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan mengutamakan kehadiran pemohon secara langsung,”ujarnya.

Lebih lanjut pria kelahiran Probolinggo ini berharap dengan adanya layanan terbatas tersebut diharapkan masyarakat dapat tetap terlayani dengan baik serta kepercayaan publik terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan semakin meningkat. (Pras)

Pos terkait