PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto bersama Tim 3 Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap dua terduga pelaku, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jeneponto setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasus ini bermula dari laporan Nirwan Alim (29), petani asal Butta Le’leng, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba. Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC saat memanen jagung di kebunnya, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.
Motor tersebut diparkir di pinggir jalan tani dan raib saat korban sedang bekerja. Kerugian ditaksir mencapai Rp6.500.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan Mirwan alias Miru’ (31) di Dusun Bontolebang, Kecamatan Kelara. Polisi turut menyita satu unit Suzuki Satria Fu yang digunakan saat beraksi.
Pengembangan kasus mengarah pada terduga pelaku kedua, Gassing Dg. Kulle alias Mas Mondi (37), yang ditangkap di Dusun Parang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.
Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan TKP dan barang bukti, kedua terduga pelaku diduga melawan dan berusaha kabur. Polisi telah memberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan ke udara.
Karena tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku di bagian kaki. Keduanya kemudian dilarikan ke RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil interogasi, Mirwan mengakui mencuri motor dengan cara menyambung kabel kontak. Ia juga mengaku beraksi bersama Gassing.
Sementara itu, Gassing mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp500.000 kepada pria berinisial RD yang kini masih dalam pengejaran.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter Z milik korban yang telah diubah serta motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Diketahui, Mirwan merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2017 serta terlibat kasus pencurian lainnya pada 2022 dan 2023.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu terduga penadah.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.





