PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Lorong Macan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Aiptu Abd. Rasyad. Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial I (14), RA (15), T (16), dan I (12), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Binamu.
Saat diamankan, para terduga pelaku berada di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman menyebut, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk sejak 19 Maret 2026.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita di Lapangan Passamaturukang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Korban, Sailan Sam (45), warga Pallengu, Kelurahan Arungkeke, saat itu tengah membereskan barang dagangannya berupa pakaian.
Tas milik korban disimpan di kursi depan mobil, tepat di kursi pengemudi. Namun, setelah selesai beraktivitas, tas tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y35 warna hitam dan satu buah tas genggam warna hitam.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, keempat remaja tersebut telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





