PENJURU.ID | Jakarta – Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari. Edhy ditangkap KPK terkait dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster.
Wakil Ketua DPK menjelaskan, Edhy ditangkap bersama sejumlah anggota dari Kementrian Kelautan dan Perikanan beserta istrinya yang merupakan Anggota Komisi V DPR.
“Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Saat dikonfirmasi, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mau berkomentar terkait kasus ini dengan alasan informasi yang didapat masih belum jelas.
“Kami belum bisa berkomentar apapun, karena informasi yang diterima masih simpang siur,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Tb Ardi Januar, Rabu (25/11/2020).
Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK mengatakan secara jelas terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selama menjabat Edhy Prabowo banyak mengeluarkan kebijakan yang berbarengan dengan menteri sebelumnya.
Menteri KKP Edhy memberi alasan bahwa ekspor benih lobster penting karena banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budi daya komoditas satu ini. “Saya ingin buka kembali ekspor ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster),” kata Menteri Edhy di Jakarta, Rabu (25/12/2019).





