Gambar Ilustrasi
PENJURU. ID | Gowa – Keluarga ahli waris Kaddo bin Raga mengadu ke DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jeneponto terkait dugaan pengancaman di Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Peristiwa itu terjadi Minggu, 15 Februari 2025, di rumah Bapak Saing yang berdiri di atas lahan milik sah ahli waris.
Dua orang berinisial RS dan H.SH diduga mendatangi rumah korban dan meminta sejumlah uang yang disebut sebagai “pembayaran lahan”.
RS disebut sebagai oknum TNI AD yang masih ditelusuri satuan tugasnya, sementara H.SH adalah orang tuanya.
Keduanya juga diduga pernah terlibat dalam pengrusakan papan bicara di area lahan tersebut. Laporannya masih diproses di Polsek Biringbulu.
Keluarga ahli waris menegaskan lahan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 642/K/Sip/1982 yang telah dieksekusi pada 1984.
Ketua DPC LAKI Jeneponto, Safri Daeng Ngero, menilai tidak ada dasar hukum bagi pihak mana pun untuk meminta pembayaran atas lahan tersebut.
LAKI menyatakan siap mendampingi korban dan mendesak aparat menindak tegas segala bentuk intimidasi.
Keluarga juga berharap Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum demi menjaga kepercayaan publik.





