PENJURU.ID | Probolinggo – Rutan Kraksaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik.
Remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas disiplin dan kepatuhan selama menjalani masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri, memupuk sikap positif, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
Momen pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri ini juga diharapkan dapat mempererat silaturahmi dengan keluarga, meskipun dalam keterbatasan. Sabtu (21/03)
Pada perayaan Idul Fitri 1447 H, Rutan Kraksaan mengusulkan Remisi Khusus kepada 180 orang warga binaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H , sebanyak 174 orang warga binaan memperoleh remisi, sementara 6 orang lainnya telah bebas terlebih dahulu karena habis masa pidana sebelum remisi ditetapkan.
Dari jumlah penerima tersebut, terdiri dari 173 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Dari total penerima, sebanyak 172 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 2 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas.
Adapun rincian perolehan remisi meliputi 15 hari sebanyak 58 orang, 1 bulan sebanyak 108 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 8 orang.
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa pemberian remisi Lebaran merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Pemberian remisi Lebaran ini adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bermanfaat,” ungkapnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Yasin, menuturkan bahwa pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan sosial warga binaan dengan keluarga.
“Selain itu, kami juga memfasilitasi warga binaan yang menerima remisi agar tetap bisa merayakan Lebaran dengan keluarga secara terbatas. Hal ini penting untuk menjaga silaturahmi sekaligus memotivasi mereka agar terus berperilaku positif selama di rutan,” ujarnya.
Pemberian remisi Lebaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dengan mempertimbangkan lamanya masa pidana yang telah dijalani, perilaku selama di rutan, serta kontribusi positif warga binaan terhadap lingkungan.
Melalui kebijakan ini, Rutan Kraksaan berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat beradaptasi dengan baik dan meminimalkan risiko residivisme. (Pras)





