PENJURU. ID | Jeneponto – Aksi pengrusakan disertai kekerasan terjadi di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Sebanyak 11 orang terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian usai diduga merusak rumah warga dan melakukan penganiayaan, Rabu (18/3/2026) dini hari.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Lingkungan Sidenre. Rumah milik Rahmaeda (48) menjadi sasaran serangan sekelompok orang yang melempari bangunan dengan batu secara bertubi-tubi.
Akibatnya, kaca rumah pecah dan sejumlah fasilitas mengalami kerusakan berat. Situasi di lokasi sempat mencekam akibat aksi brutal para pelaku.

Tak hanya melakukan pengrusakan, para pelaku juga diduga menganiaya seorang pria bernama Rusli Dg. Timung alias Toni dengan cara dilempari batu.
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di sejumlah lokasi di Kecamatan Binamu.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Namun, motif di balik kejadian ini masih didalami penyidik.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.






