16 Warga Binaan Bebas, Rutan Kraksaan Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak Integrasi

PENJURU.ID | Probolinggo – Sebanyak 16 warga binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan dapat berkumpul dengan keluarga melalui mekanisme Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan bebas murni. Dari jumlah tersebut, 5 orang memperoleh Cuti Bersyarat, 10 orang memperoleh Pembebasan Bersyarat, dan 1 orang bebas murni setelah menyelesaikan masa pidananya.

Pembebasan ini menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat. Rabu (21/10).

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa pembebasan warga binaan bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bagian dari tahapan pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Pemenuhan hak ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kesempatan ini dapat menjadi awal yang baik bagi mereka untuk memperbaiki diri, menjaga perilaku, menaati hukum, dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” tutur Galih.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Trias Widigdo, menjelaskan bahwa Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan bebas murni diberikan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya.

“Setiap proses pembebasan dilaksanakan melalui pemeriksaan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Kami berharap warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat menerapkan nilai-nilai positif selama menjalani pembinaan, serta mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan keluarga dan masyarakat,” tutur Trias.

Pembebasan 16 warga binaan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kraksaan dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan, termasuk pemenuhan hak warga binaan dan reintegrasi sosial.

Rutan Kraksaan berharap keluarga dan masyarakat dapat memberikan dukungan positif agar mereka mampu memulai lembaran baru, berkontribusi di lingkungan sekitarnya, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang ada di Probolinggo.

(Prasojo)

Pos terkait