Dugaan Penyelewengan Dana BST

PENJURU.ID | Lampung Timur – Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) atau dana Bantuan Covid-19 dari pemerintah Pusat diduga diselewengkan oleh Panitia pengelola pencairan dana tersebut.

Banyak warga datang beramai-ramai ke kantor pos untuk mempertanyakan kejelasan Dana BST. (2/6)

Bacaan Lainnya

Pasalnya banyak warga yang kebingungan atas tercantumnya nama mereka pada website resmi kementerian sosial RI, tanpa ada pemberitahuan apa sebenarnya status mereka pada website tersebut.

” Kami datang menanyakan masalah nama kami yang tercantum pada website resmi oleh kementerian sosial, karena kami dengar ada warga yang dapat memcairkan dana dengan membawa gambar dari website itu” papar salah satu warga Jabung (2/6)

Rapat bersama di aula kecamatan Jabung, rabu (3/6)

Setelah diketahui ada permasalahan akhirnya Camat Jabung mengadakan Rapat terbuka yang di hadiri oleh Polsek Jabung, Koramil Jabung, Kepala PT Pos Jabung, beberapa Kepala Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jabung, dan Warga pada hari Rabu (3/6).

Pertemuan tersebut membuahkan hasil yaitu bagi warga yang namanya terdapat di website dan rertera sebagai penerima BST untuk bisa membawa print out dari website resmi Kementerian sosial ke kepala Desa masing-masing. Data tersebut nantinya akan di verifikasi oleh pihak terkait untuk pencairan dana Bantuan sosial dari kementerian sosial.

“bagi warga yang belum pencairan di pos maupun di Bank minta di data di oleh desa, nanti desa membuat laporan yang disertai print dari website yang jelas” papar Sri kuncoro wati (ketua TKSK) Jabung.

Hendri Gunawan selaku Camat Jabung menyampaikan untuk dana yang tidak prosedural harus dikembalikan lagi. Dan untuk pencairan selanjutnya PT Pos harus transparan dengan memasang daftar nama pada papan pengumuman.

“sesuai hasil rapat kami dengan bupati PT Pos harus memasang daftar nama pada papan pengumuman” Ucap Hendri.

Hendri Juga menambahkan bahwa proses untuk mendapat dana BST yaitu data mentah dari kementerian sosial yang terdapat pada aplikasi akan di verifikasi oleh desa dan akan dikembalikan kepada kemensos setelah lolos verifikasi oleh desa.

(Hr)

Pos terkait