Setelah Beberapa Bulan, Kasus Pembunuhan di Lapangan Lengser Camplong Terungkap

PENJURU.ID | Sampang – Seorang pria asal Dusun Terosan,  Desa Sejati, Moh. Saleh (37), merupakan salah satu pelaku pembunuhan di Dusun Lengser, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura,  Jawa Timur terpaksa harus dilumpuhkan kakinya dengan timah oleh polisi.

Moh. Sholeh, kelahiran Surabaya ini,  menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Syafii, beberapa waktu yang lalu, di lapangan Lengser Camplong.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, melalui Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS menuturkan, tersangka terlibat kasus pembunuhan terhadap Syafii, yang sempat menggegerkan warga setempat beberapa waktu yang lalu.

“Korban berselingkuh dengan istri Surito alias Solbuk (paman pelaku), akhirnya korban dibunuh oleh pelaku,” terangnya,  saat press rilis di depan Mapolres Sampang, selasa (21/7/2020).

Menurut AKP Riki, tersangka bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut, cepat atau lambat pelaku akan segera diringkus, karena identitas para pelaku lainnya sudah masuk dalam pada daftar orang dalam pencarian (ODP).

Menurut keterangan yang dileroleh, setelah menghabisi korban, pelaku langsung melarikan diri  ke rumah orang tuanya di Surabaya.

“Pelaku  ditangkap di rumah orang tuanya di Surabaya,” terangnya.

Dari interogasi yang dilakukan oleh petugas untuk mengorek keberadaan pelaku yang lain, Moh. Sholeh, berupaya mengelabui petugas dengan memberikan alamat palsu.

“Karena berusaha kabur, petugas sigap dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas,” tambahnya.

AKP Riki, lebih jauh menjelaskan tentang kronologis pembunuhan berencana itu. Saat itu,  pelaku dengan cara memancing korban untuk bertemu di Pamekasan, dengan wanita selingkuhannya (istri paman pelaku)

Sesampainya di lokasi, kemudian korban ditangkap dan dimasukkan kedalam mobil. Selanjutnya korban di bunuh menggunakan sebilah celurit dan mayatnya dibuang Lapangan Lengser, Desa Dharma Camplong.

“Surito alias Solbuk, yang tak lain adalah paman pelaku, bersama istri pelaku utama kini jadi buronan Polres Sampang,” terangnya.

Akibat pembunuhan itu, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sub pasal 338 KUHP Jo pasal  55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Pelaku diancam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sub pasal 338 KUHP Jo pasal  55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

(Mmt)

Pos terkait