Satreskoba Probolinggo berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Satreskoba Probolinggo berhasil Ringkus pengedar sabu

PENJURU.ID | Probolinggo – Polres Probolinggo menerima laporan dari masyarakat bahwa kawasan Kecamatan Kraksan sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang. Mendapat laporan tersebut Polres Probolinggo mengerahkan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyisiran ke wilayah yang disinyalir digunakan transaksi obat obatan terlarang.

Penyelidikan telah dilakukan selama beberapa hari, Kasat Narkoba. AKP. Sujilan SH, dihadapan awak media Selasa (30/06/2020) mengatakan, Senin (29/06/2020) akhirnya dengan kegigihan sekira jam 03.00 Wib anggota Satresnarkoba Probolinggo berhasil menangkap pelaku yang bernama Achmad Fauzi al Fauzi bin Abdul Bahri (alm) alamat Dusun Gilin Rt. 02 Rw. 03 Desa Kebonagung Kecamatan Kraksan Kabupaten Probolinggo, disita dari tersangka Ahmad Fauzy satu klip plastik berisi sabu, HP Nokia C5, serta uang tunai Rp. 400.000 di TKP pinggir jalan dekat Jembatan Kembar masuk Desa Patokan Kecamatan Kraksan Kabupaten Probolinggo.

Setelah dilakukan pengembangan Satresnarkoba Probolinggo berhasil menangkap satu pelaku lagi yang bernama Sugianto al Sugik bin (Alm) Hamzah di jalan Taruna No. 55 Rt.03 Rw. 04 Kelurahan Kraksan Wetan Kecamatan Kraksan Kabupaten Probolinggo, dari tangan pelaku disita 1 hp merk Nokia warna hitam, 1 buah gunting kecil, 1 buah isolasi bening, 4 buah korek api gas dengan modus menerima pesanan sabu-sabu melalui telepon dan mengantarkan kepada pemesan ketempat yang telah disepakati.

Kasat Narkoba, AKP.Sujilan SH. memberikan peringatan keras, bahwa barang siapa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 (tentang Narkotika),” jelasnya.

 

(PRASOJO)

Pos terkait