PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Indonesia telah kecolongan Djoko Tjandra, buronan belasan tahun korupsi Bank Bali, yang tiba-tiba mengurus pendaftaran sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
Menkopolhukam, Mahfud MD ingin kembali mengaktifkan Tim Pemburu Koruptor, dengan menyusun Instruksi Presiden (Inpres).
Selasa (14/7/20) Mahfud MD dalam akun instagramnya @mohmahfudmd, mengatakan, “Keputusan Menkopolhukam tentang pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana, dalam tindak pidana yang melarikan diri, atau yang bersembunyi, atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Karena (sangkutannya) adalah Inpres, maka, sekarang Inpres tentang tim pemburu asset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenkopolhukam. Sehingga, secepatnya nanti akan segera menampung semua masukan dari masyarakat.”
Dalam pembentukan Tim Pemburu Koruptor ini, Menkopolhukam melibatkan kementrian-kementrian dan penegak hukum, seperti Kemendagri, Kemenkumham dan Kejagung.
Ia juga menjelaskan bahwa kinerja Tim Pemburu Koruptor tidak akan mengganggu KPK, “KPK itu adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti akan dikoordinasikan sendiri, karena bagaimana pun KPK adalah lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya Langkah-langkah sendiri.”
(AHR)