PENJURU.ID | Agam – Pemerintah daerah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat lakukan musyawarah kegiatan Bapemperda Kabupaten Agam dengan melakukan diskusi publik dalam rencana pembuatan Ranperda pengelolaan Zakat, Kamis (25/6/2020).
Penyusunan Ranperda di hadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Camat Se-Kabupaten Agam, Kemenang di Aula utama DPRD Kabupaten Agam beserta Kemenkumham RI, Wali Nagari Se-Kabupaten Agam yang hadir melalui Video Conference.
Rencana penyusunan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan Zakat ini dimaksud untuk memberikan pelayanan serta perlindungan dan pembinaan kepada para Muzakki, Mustahiq, dan Badan Amil Zakat. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk Meningkatkan Pelayanan bagi Masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan Syariat Islam, Meningkatkan fungsi dan peranan pranata ke agamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social, Meningkatkan hasil guna dan daya guna Zakat.
Zulhendrif Bandaro Labiah politisi Partai Gerindra memimpin rapat diskusi publik tentang pengelolaan Zakat menyampaikan Ranperda ini akan kita bahas secepat mungkin. Kebutuhan Regulasi Perda menjadi penting, mengingat potensi dana Zakat Kabupaten Agam sangat tinggi dengan mayoritas penduduk muslim.
Potensi dana Zakat tersebut harus mendapat pengaturan agar menjadikan sistem pengelolaan yang tepat sasaran. Idealnya, pengelolaan Zakat dapat menunjang kemandirian ekonomi daerah muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) untuk di distribusikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dalam wilayah Kabupaten Agam. Inilah kata kunci dari integrasi zakat dalam era penerapan otonomi daerah yang sedianya diterapkan. Dalam hal ini kita mengajak bersama sumbangsih ide dan pikiran nya dalam penyusunan Ranperda ini.
Pada kesempatan itu Kementrian Hukum dan HAM yang dihadiri oleh Yeni Nel Ikhwan, SH,M.H melalui Video Confrence menyampaikan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam penyusunan perda perlu adanya Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian Undang-undang 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam kemudian daerah diberikan kebebasan membentuk BAZNAS, pembinaan pengawasan, dan berkewajiban dalam pengaran pada APBD tentu harus ada terlebih dahulu regulasi pengelolaan zakat ini. Kita menyambut baik dari keingginan DPRD Agam dalam penyusunan Ranperda ini dan didukung oleh Walinagari se-Kabupaten Agam.
(Anto)