Polres Jeneponto Ungkap Kasus Motif Begal dan Perampasan di Tamalatea, Ternyata Pelapor Merupakan Pelaku 

PENJURU. ID | Jeneponto – Kasus Perampasan uang yang akhir-akhir ini menjadi trending topik di media sosial terkhusus di wilayah kabupaten Jeneponto telah menemukan titik terang.

Diketahui adanya peristiwa pembegalan atau perampasan uang berjumlah Rp. 50.000.000 itu terjadi di jalan desa antara biringkassi-tamalarea saat salah seorang yang mengaku korban begal melapor di Polsek Tamalatea Polres Jeneponto pada Sabtu (01/06/2024)

Saat melapor, pengakuan korban Lel. Salaming Dg Riolo Bin Salaming Dg La’hang mengaku dirinya sementara mengendarai sepeda motor tiba-tiba orang tidak dikenal memakai masker dan jaket memberhentikannya meminta tumpangan.

Dari pengakuan pelapor, Ditengah jalan dirinya dipukul menggunakan batu pada bagian kepala hingga helm pelapor pecah, berhenti dan sempat berkelahi sambil pelaku membuka sadel motor milik pelapor dan berhasil mengambil uang sebanyak Rp.49.730.000 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Melalui Konferensi Pers, Waka Polres Jeneponto Kompol Muh. Idris menerangkan bahwa pelapor di beberapa keterangannya sudah dicurigai namun pihak Polsek tidak memiliki alasan untuk menolak laporan tersebut sehingga setelah dibuatkan laporan lalu dilakukan penyelidikan secara mendalam.

“Personil Polsek yang menerima laporan Polisi saat itu sudah menaruh curiga dari beberapa keterangan pelapor antara keterangan dan keadaan psikologis pelapor namun saat itu personil tersebut tidak memiliki alasan untuk menolak laporan.”terang Kompol Muh. Idris

Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa pelapor dengan tujuan bahwa pinjamannya kepada BOS nya yang mempekerjakan dianggap lunas, karna sebelumnya pelapor merupakan decb collector (tukang tagih).

“Merupakan uang setoran digunakan untuk keperluan pribadi sedangkan pemilik uang tersebut sudah meminta sehingga Lel. Salaming Dg. Riolo membuat rekayasa seolah-olah uang tersebut dirampas dan melaporkan kepada kepolisian terdekat.”tandasnya dalam konferensi persnya.

Akibat ulahnya sendiri, Lel. Salaming Dg. Riolo terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 220 KUHP.

Pewarta: Mail

 

Pos terkait