PENJURU.ID | Mamasa – Penerapan Rapid test telah dilakukan di Kabupaten Mamasa mulai Tanggal 2 juni 2020, Penerapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mamasa Nomor 189/ SETDA/VI/2020 Tentang persyaratan memasuki wilayah Kabupaten Mamasa.
Menurut Ineke selaku petugas dari Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 yang bertugas diperbatasan, mengatakan bagi masyarakat yang akan memasuki atau melintasi Kabupaten Mamasa wajib melaksanakan Rapid test, “Setiap masyarakat yang masuk akan didata di pintu perbatasan Polewali-Mamasa, selanjutnya akan dilakukan Rapid test di Puskesmas Messawa” ujarnya.
Biaya Rapid test akan digratiskan bagi masyarakat yang mempunyai KTP Kabupaten Mamasa dan bagi pendatang atau penduduk diluar Kabupaten Mamasa, biaya Rapid test dikenakan dengan tarif Rp. 250.000,- kemudian Persyaratan Rapid test itu berlaku bagi siapapun tampa terkecuali kalau mau masuk ke Kabupaten Mamasa.
Rapid test ini berlaku selama 7 hari, setelah habis masa berlakunya maka diwajibkan kembali untuk Rapid test bagi masyarakat yang akan keluar masuk di Kabupaten Mamasa.
Dihimbau kepada setiap masyarakat yang akan memasuki kabupaten Mamasa, harus bersedia di Rapid test dan bagi masyarakat yang akan bermalam atau pulang kampung wajib dilakukan Karantina selama 14 hari yang dilaksanakan disetiap petugas didesa masing-masing.
Pelaksanaan ini dilakukan untuk menjaga masyarakat dikabupaten Mamasa agar tetap terhindar dari virus covid 19, karena sampai saat ini Kabupaten Mamasa belum ada satupun pasien yang positif covid 19.
( SURYADI )