Mahasiswa PTKIN Pertanyakan Kelanjutan Potongan UKT

Puluhan mahasiswa saat menggelar aksi di depan Gedung Rektorat IAIN Jember, Jumat siang (12/6/2020).

PENJURU.ID | Jember – Puluhan mahasiswa IAIN Jember melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat IAIN Jember Jumat siang (12/6/2020). Mereka menuntut kampus agar segera merealisasikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi korona.

Aksi yang dilakukan dengan mengenakan masker itu merupakan aksi gabungan dari organisasi intra mahasiswa IAIN Jember. Penanggung jawab aksi yang tak lain adalah Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Jember, Nuria Fina Maulida menjelaskan, aksi tersebut merupakan kelanjutan dari surat permohonan audensi yang sempat dilayangkan ke rektorat pada 9 Juni lalu.

Bacaan Lainnya

Namun hingga Jumat kemarin, rektorat tak kunjung memberikan jawaban. “Kami harus aksi seperti ini. Karena baik Kementrian Agama maupun kampus tidak serius dalam mengambil keputusan untuk meringankan beban mahasiswa”, ucap Fina.

Fina menjabarkan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA), telah tertuang bahwa UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Terlebih di saat wabah korona melanda, tak sedikit perkonomian mahasiswa yang dinilai mulai terkoyak karena wabah korona.

Selain itu, wacana yang digaungkan Menag RI dan pimpinan rektor seperti banding UKT, penundaaan waktu pembayaran UKT, dan pembayaran yang bisa diangsur itu dinilainya masih abu-abu. “Sampai saat ini, tidak ada bukti nyata, baik berupa SE atau SK Menag. Bisa jadi itu sebatas wacana”, ulas Presma perempuan itu.

Sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) akan memberlakukan Potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 10 persen. Namun tak berselang lama, keputusan itu dicabut ulang oleh Direktorat Jenderal Kemenag RI pada menjelang akhir April lalu.

Lalu, mereka tak berdiam diri. Mahasiswa IAIN Jember melalui perwakilan Presmanya, sempat menyuarakan aspirasi tersebut melalui media-media lokal dan forum-forum asosiasi Presma PTKIN se-Indonesia. Hasilnya pun sama.

Sementara itu, Rektor IAIN Jember Prof Babun Suharto saat menemui peserta aksi menjelaskan, keringanan UKT itu bisa diajukan. Bahkan kebijakan keringanan pembayaran itu sudah rutin terlaksana, tiap semester dan tiap tahun. “Silahkan mengajukan kepada rektorat. Tapi kalau terkait pemotongan UKT kita tidak bisa. Karena itu kewenangan Menag”, tegasnya.

Pria yang juga sebagai Ketua Forum Rektor PTKIN se-Indonesia itu memaparkan, sejak awal Maret lalu, ia mengaku telah mengupayakan aspirasi mahasiswa itu. Bahkan melalui forum rektor itu pula, ia sudah beberapa kali menyurati Menag, namun tak kunjung satupun ada balasan. “Rektor merupakan pelaksana dari pada pusat atau Menag. Putusan apapun harus berpijak pada ketentuan Menag”, ulasnya. (NA)

Pos terkait