KPU Terapkan Protokol Kesehatan saat Pilkada

Gedung KPU DKI, Salemba Jakarta Pusat

PENJURU.ID | Jakarta – KPU merencanakan teknis protokol kesehatan Covid-19 untuk tahap pemungutan suara saat pilkada serentak 2020.

Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Tahun ini merupakan hal yang baru dalam melaksanakan Pilkada dikarnakan terdapat musibah non alam (Covid-19). KPU RI sudah membuat semacam prosedur kesehatan sesuai dengan standar WHO.

Teknis pelaksanaan pemungutan suara tidak ada yang berbeda tata caranya dengan tahun sebelumnya. Perbedaan pelaksanaan Pilkada terdapat pada protokol kesehatan Covid-19.

Pelaksanaan standar prosedur kesehatan sebisa mungkin meminimalisir bertemu dengan orang. Terdapat pula alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pelaksanaan pilkada, contohnya APD (Alat Pelindung Diri) untuk petugas Pilkada. Masyarakat disarankan pula untuk memakai masker/face shield, dan membawa hand sanitizer untuk menjaga diri.

“Standar kesehatan saat Pilkada dilakukan dengan menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan sebelum keluar masuk harus cek suhu. Hal tersebut merupakan sesuatu yang baru dalam pelaksanaan Pilkada.” Ungkap Nurdin, Komisioner KPU DKI (23/06/2020).

Menurut Peraturan KPU, sebentar lagi akan diadakan verifikasi pendukung calon secara perseorangan. Mekanisme verifikasi tersebut dilakukan secara sensus. Pihak calon akan menemui langsung para pendukung calon. Jika cara yang tersebut tidak dapat dilaksanakan, bisa dengan cara pihak calon mengumpulkan seluruh pendukungnya dan akan diverifikasi secara faktual oleh petugas KPU.

Pendataan pemilih dilakukan petugas secara Door to door. Dengan pemeriksaan melalui Ketua Rt dan mendatangi calon pemilih ke rumahnya. Pelaksanaan ini dilaksanakan guna menghindari berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak.

“Terdapat pembatasan dalam Pilkada, misalnya pengurangan jumlah pemilih harus 50% dari kapasitas yang ada.” tambahnya.

(AK)

Pos terkait