Tuntut Transparasi BTT, HMI Komfaktek: Kami Tidak Temukan Rinciannya

Dona Nuryana kordinator lapangan aksi transparasi di masa pandemi

PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Sejumlah anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi krisis transparansi di tengah pandemi. Aksi ini digelar di depan gedung Pemkot Tangerang Selatan. Mereka menyuarakan tuntutan terkait anggaran Covid-19 yang dianggap tidak transparan.

Anggaran Covid-19 yang termasuk dalam Biaya Tak Terduga (BTT) berasal dari APBD Tahun 2020 Pemkot Tangsel yang sudah mengalami refocusing. Anggaran ini memiliki skala prioritas yaitu terkait krisis ekonomi, pengamanan sosial atau bantuan sosial, dan alat kesehatan atau bidang kesehatan. Namun, dalam pelaksaannya dianggap tidak transparan atau tidak diketahui secara jelas rincian-rincian terkait anggaran tersebut.

Doni Nuryana, selaku kordinator lapangan aksi ini menyatakan bahwa pihaknya setelah melakukan kajian terkait BTT ini menggunakan anggaran di atas 151 miliar, namun dalam penyerapan anggarannya yang mencapai angka 24 miliar ini dilakukan oleh beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Kecamatan di bawah naungan Pemkot Tangsel tanpa adanya informasi terkait rincian anggaran tersebut. Hal itu yang kemudian menjadi pertanyaan bagi kalangan organisasi Islam ini karena ditakutkan mengarah kepada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

“Menurut hasil kajian kami BTT ini menggunakan anggaran di atas 151 milyar terus kemudian di dalam penyerapannya baru diangka 24 milyar itu yang kemudian kita pertanyakan 24 milyar ini dipakai untuk apa saja gitu, karena kemudian kita tidak menemukan rincian-rincian anggarannya, digunakan untuk apa saja” ujar Doni Nuryana, pada Senin (13/7/2020).

Doni juga menjelaskan bahwa seharusnya pihak Pemerintah menyampaikan informasi kepada publik terkait Anggaran Covid-19 secara berkala dan mudah diakses kepada masyarakat. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 yang berisi. “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pos terkait