PENJURU.ID | Bangkalan – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika, mengistruksikan masyarakat agar melaporkan lembaga pendidikan yang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tatap muka di masa pandemi.
Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mendukung himbauan pemerintah dalam pelarangan proses Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka untuk menghindari penularan covid-19 yang belum berakhir.
“Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, jika ada sekolah yang masuk, laporkan ke saya,” ungkap Kadisdik Bangkalan, Rabu (22/7/2020).
Seperti yang tercantum dalam maklumat, pemerintah Kabupaten Bangkalan melarang keras SD/SMP untuk masuk kelas secara tatap muka karena Kabupaten Bangkalan masih dalam Zona Merah.
Pelarangan tatap muka tersebut selaras sesuai dengan Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, bahwa jika daerah tersebut masih terdata sebagai zona merah, maka tidak diperkenankan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.
“Sampai sekarang tetap belajar dari rumah, yaitu secara daring,” Ucapnya.
Lebih lanjut Bambang menandaskan, larangan tersebut dikecualikan kepada lembaga yang memiliki asrama seperti di Pesantren.
“Biasanya ada siswa SD/SMP yang menetap di pesantren, maka itu diperbolehkan melaksanakan KBM secara tatap muka akan tetapi tetap harus sesuai SOP,” tutupnya.
Sampai saat ini, pemerintah Kabupaten Bangkalan terus melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
(Mmt)