PENJURU.ID | Lampung Timur – Berawal dari iklan di tiktok, sejumlah CPMI berasal dari berbagai daerah di duga menjadi korban penipuan dari LPK RNJ yang berada di Lampung.
Pasalnya para CPMI mendapat penawaran untuk bekerja sebagai welder di korea selatan dengan proses yang mudah dan biaya ringan.
Namun setelah mengikuti proses, bukan hal yang diharapkan di dapat akan tetapi tidak sesuai dengan iklan di tiktok yang mengatakan proses sampai dengan kerja di luar negeri.
“Saya chat F.I melalui akun tiktok pada bulan november 2023 lalu berlanjut ke pesan wa untuk menanyakan masalah pekerjaan sebagai welder dikorea selatan sehingga saya tertarik untuk mengikuti proses karena F.I menjanjikan bisa memberangkatkan saya untuk bekerja sesuai denga iklan yang dia posting di tiktok dengan waktu yang singkat serta biaya ringan” terang K.L korban asal bengkulu ketika dimintai keterangan melalui pesan wa, pada senin (18/03/2024).
Setelah memulai serta mengikuti proses dari LPK RNJ terdapat ketidak sesuaian dengan kesepakatan awal seperti dalam iklan.
“Saya mendapat informasi ketika pelatihan, ternyata kami tidak akan di proses untuk keluar negeri jika tidak bisa mengadakan uang 150 juta rupiah secara kes atau dengan jaminan sertifikat, padahal di dalam iklan hanya 45 juta rupiah sampai dengan bekerja sebagai welder di korsel” Lanjut ujar K.L.
Disamping itu, penasihat Hukum dari para CPMI ini akan melanjutkan ke proses hukum, karena kejadian ini cukup meresahkan di dalam dunia pekerja migran Indonesia.
“Kami tahu betul perjuangan Bapak Benny Rhamdani selaku kepala BP2MI dalam memperjuangkan hak-hak dari PMI, mulai dari pra keberangkatan, saat bekeeja, sampai dengan Purna tugas sebagai PMI, dan kami sepakat dengan beliau. Kejadian kali ini jangan sampai menjadi contoh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka dari itu kita proses hukum jika tidak menemukan jalan keluar terbaik, ini mungkin akan masuk pasal penipuan yang terindikasi ke TPPO “. Ucap Heri Febriansyah, S.H selaku pengacara dari pada korban waktu di hubungi melalui pesan wa, rabu (20/03/2024).
Sementara itu pihak dari LPK RNJ membantah semua itu, dan berencana akan melapor balik, kamis (21/03/2024).
(Jon)