PENJURU.ID | Probolinggo – Salah satu program yang dapat diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menjalani masa hukuman adalah Layanan Integrasi.
Sedangkan Layanan Integrasi sendiri merupakan layanan yang diberikan kepada warga binaan berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Hari ini Jum’at (17/05) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.
WBP harus memenuhi syarat-syarat administrasi dan substantif untuk pengusulan program integrasi.
Syarat Substantif yaitu Salah satunya mereka harus berkelakuan baik tidak melanggar hal-hal atau aturan yang sudah diterapkan di Rutan.
Proses reintegrasi yang diberikan kepada WBP merupakan Hak mereka dan perlu diketahui bahwa walaupun ini hak mereka, ada satu hal yang harus mereka laksanakan yaitu kewajiban, salah satunya adalah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang ada di dalam Rutan.
Kasubsie Pelayanan Tahanan, M. Yasin Zaini ingin Warga Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk pulang. “Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat.
Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana” jelas Kasubsi Yantah
Dari tujuh belas WBP yang mengikuti sidang, semua anggota Tim TPP menyetujui untuk diusulkan proses Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (CB).
“Dari anggota sidang TPP, sudah menyetujui 17 WBP yang ikut Sidang TPP untuk dilanjutkan proses pengusulannya, dan perlu kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK CB/PB keluar itu mereka melakukan tindak pelanggaran kami sudah sampaikan kepada mereka siap untuk dibatalkan” tambahnya.
Selain itu kegiatan sidang TPP kali ini juga dihadiri oleh Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Malang untuk melakukan sosialisasi tentang hak,kewajiban dan larangan para WBP yang menjadi klien Bapas setelah mendapatkan hak integrasinya nanti.
(Prasojo)