PENJURU.ID | Tangerang – Buntut dari bertikainya dua Ormas antara Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang dengan Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kabupaten Tangerang, pihak Kepolisian Polres Kota Tangerang Polda Banten setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi maka ditetapkanlah 10 tersangka atas kasus perusakan barang secara bersama-sama dimuka umum.
Diantara 10 (Sepuluh) oknum tersebut, tujuh dari Ormas BPPKB yakni berinisial Y, S, AM, DH, AG, H, dan I. Sementara dipihak lain tiga oknum dari Ormas PP yang berinisial YU, MR, dan MS.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, SH., S.IK., MH, menjelaskan pada awak media saat Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, kasus pengrusakan barang secara bersama-sama didepan umum ini diawali adanya dengan selisih paham antara dua ormas, yakni ormas BPPKB Kabupaten Tangerang dengan ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang, Senin (1/6/2020).
“Selisih paham ini bermula dengan viralnya video Ketua BPPKB yang membuat tersinggung ormas PP, selanjutnya ormas PP pun membuat video pernyataan sikap,” jelas Ade Ary.
Lanjut Ade Ary, dengan viralnya kedua video tersebut, Polresta Tangerang melakukan upaya mediasi untuk musyawarah terhadap kedua belah pihak dari Ormas dan hasil nya kedua Ormas sepakat untuk saling memaafkan dan berjani tidak akan melakukan hal-hal yang akan mengarah ke perbuatan melanggar hukum serta akan menjaga secara bersama- sama kondusifitas Kabupaten Tangerang ini. Namun faktanya ada perusakan terhadap kantor sekretariat Ormas PP dan kantor sekretariat Ormas BPPKB.
“Dengan adanya perusakan kantor sekretariat, dua Ormas baik dari PP maupun dari BPPKB membuat Laporan Polisi (LP). Akhirnya kami mengamankan 10 oknum, 7 dari oknum Ormas BPPKB dan 3 dari oknum Ormas PP mereka ditetapkan tersangka dengan kasus perusakan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum,” ungkap Ade Ary.
Selain menetapkan 10 tersangka pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya senjata tajam jenis golok, kayu balok, batu dan beberapa botol minuman.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, 6 bulan, kasus ini akan kami kembangkan karena kasus ini melibatkan puluhan orang,” pungkas Ade Ary. (Apang/red)