๐ฃ๐จ๐ฅ๐ช๐๐๐๐ฅ๐ง๐,๐ฃ๐๐ก๐๐จ๐ฅ๐จ-๐๐//Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan anggota badan adhoc pilkada yang memiliki peranan penting dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).
Pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 di bula awal juni ini dan KPU Kota/Kabupaten akan mengumumkan proses pendaftaran secara langsung atau melelaui media sosial.
KPU RI menyiapkan satu orang yang akan bertugas sebagai pantarlih di setiap TPS. Berikut informasi pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan syarat, tugas dan kewajiban.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pantarlih akan melakukan sejumlah proses pendaftaran.
๐ฆ๐ถ๐บ๐ฎ๐น ๐ท๐ฎ๐ฑ๐๐ฎ๐น ๐น๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฝ๐ป๐๐ฎ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐๐:
– Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024
– Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
– Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
– Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
– Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
– Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
– Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
๐ฆ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐ฝ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐น๐ถ๐ต
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye pemilihan pada saat penyelenggaraan pilkada.
Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Dalam memilih calon pantarlih, PPS melakukan beberapa tahapan kegiatan. Mulai dari mengumumkan pendaftaran hingga penetapan nama.
๐๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐๐ ๐ถ๐ป๐ถ ๐ฟ๐ถ๐ป๐ฐ๐ถ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ป๐๐ฎ :
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
6. Apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta, maka PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan. PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama pantarlih hasil seleksi. Selain itu, PPS juga mengambil sumpah/janji pantarlih saat pelantikan.
๐๐ฎ๐ท๐ถ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ต๐ผ๐ป๐ผ๐ฟ ๐ฝ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐น๐ถ๐ต :
Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp 1.000.000. Gaji tersebut mengalami kenaikan dari Rp 800.000 pada tahun 2019. Penetapan gaji Pantarlih diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Bagi yang terpilih sebagai pantarlih akan menjalankan sejumlah tugas.
๐๐ฃ๐จ ๐ฅ๐ ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐๐ด๐ฎ๐ ๐ธ๐ต๐๐๐๐ ๐๐ป๐๐๐ธ ๐ฝ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐น๐ถ๐ต ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐น๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ถ๐น๐ธ๐ฎ๐ฑ๐ฎ 2024.
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pantarlih juga mempunyai dua kewajiban yang yang harus dijalankan.
๐๐ฒ๐๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ป ๐๐ป๐ถ ๐บ๐ฒ๐น๐ถ๐ฝ๐๐๐ถ:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Apabilan anda berminat silakan menghubungi PPS di tempat tingal anda.
(Artikel dari berbagai sumber/Red)