𝗣𝗨𝗥𝗪𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔,𝗣𝗘𝗡𝗝𝗨𝗥𝗨-𝗜𝗗//Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan anggota badan adhoc pilkada yang memiliki peranan penting dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).
Pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 di bula awal juni ini dan KPU Kota/Kabupaten akan mengumumkan proses pendaftaran secara langsung atau melelaui media sosial.
KPU RI menyiapkan satu orang yang akan bertugas sebagai pantarlih di setiap TPS. Berikut informasi pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan syarat, tugas dan kewajiban.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pantarlih akan melakukan sejumlah proses pendaftaran.
𝗦𝗶𝗺𝗮𝗹 𝗷𝗮𝗱𝘄𝗮𝗹 𝗹𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝘂𝘁:
– Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024
– Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
– Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
– Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
– Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
– Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
– Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗽𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗹𝗶𝗵
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye pemilihan pada saat penyelenggaraan pilkada.
Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Dalam memilih calon pantarlih, PPS melakukan beberapa tahapan kegiatan. Mulai dari mengumumkan pendaftaran hingga penetapan nama.
𝗕𝗲𝗿𝗶𝗸𝘂𝘁 𝗶𝗻𝗶 𝗿𝗶𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗵𝗮𝗽𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 :
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
6. Apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta, maka PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan. PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama pantarlih hasil seleksi. Selain itu, PPS juga mengambil sumpah/janji pantarlih saat pelantikan.
𝗚𝗮𝗷𝗶 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗵𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗽𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗹𝗶𝗵 :
Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp 1.000.000. Gaji tersebut mengalami kenaikan dari Rp 800.000 pada tahun 2019. Penetapan gaji Pantarlih diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Bagi yang terpilih sebagai pantarlih akan menjalankan sejumlah tugas.
𝗞𝗣𝗨 𝗥𝗜 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗶𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗽𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗹𝗶𝗵 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮 2024.
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pantarlih juga mempunyai dua kewajiban yang yang harus dijalankan.
𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗶 𝗺𝗲𝗹𝗶𝗽𝘂𝘁𝗶:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Apabilan anda berminat silakan menghubungi PPS di tempat tingal anda.
(Artikel dari berbagai sumber/Red)





